Berita Hot
Menkes Terawan Surati UPN Veteran, Tarik dr Prijo Sidipratomo dari Dekan FK
Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyurati Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta. Dalam suratnya, Menkes Terawan ingin menarik dr Prijo Sidipratomo dari jabatan dekan salah satu fakultas.
Dalam surat yang beredar, disebutkan bahwa Dr dr Prijo Sidipratomo ditarik mengacu kepada kebutuhan organisasi UPT pada Kementerian Kesehatan terhadap dokter pendidik klinis, khususnya dokter sub-spesialis konsulen radiologi.
Saat ditunjukkan surat ini, Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati membenarkan isinya.
"Surat yang saya terima, ada cap kementerian. Tapi isinya sama," kata Erna . Saat ini masih dr Priyo masih efektif sebagai Dekan FK UPNVJ. UPN baru menerima surat penarikan," kata Erna saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Erna menyebut UPN Veteran baru sebatas menerima surat penarikan dari Terawan. dr Prijo masih menjabat Dekan Fakultas Kedokteran UPN Veteran.
"Saat ini masih dr Priyo masih efektif sebagai Dekan FK UPNVJ. UPN baru menerima surat penarikan," ucap Erna.
dr Prijo memiliki nama lengkap Prijo Sidipratomo, Sp Rad, kelahiran 11 Maret 1958, dia adalah mantan Ketua Umum IDI periode 2009-2012. Dokter spesialis radiologi ini merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Dokter kelahiran 11 Maret 1958 ini tercatat sebagai Pengajar di FKUI/RSUPN-CM sejak tahun 1992. Pada tahun 2015-2018, dr Prijo menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI.
Pada tahun 2018, MKEK IDI menarik perhatian publik karena menjatuhkan rekomendasi sanksi pemecatan kepada Terawan yang saat itu masih menjabat sebagai dokter di RSPAD. Pemecatan ini berkaitan metode penyembuhan stroke, yaitu 'cuci otak'.
MKEK IDI pernah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktik Terawan. Prijo kala itu pernah memanggil Terawan untuk di sidang dan memberi klarifikasi tentang metode 'cuci otak', namun Terawan tak pernah datang.
Post a Comment
0 Comments