Situs Judi Baccarat Domino qiu qiu Sakong QQ

Minimarket-Toko Obat Tak Ditutup Saat PSBB Diberlakukan


Jakarta - Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dalam Permenkes ini, diatur mengenai pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang," demikian bunyi Pasal 13 ayat 6 seperti yang dilihat .

Namun, tak semua tempat atau fasilitas umum ditutup kala PSBB diterapkan. Minmarket hingga fasilitas kesehatan masih tetap dibuka dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 7 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan
energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga

Post a Comment

0 Comments