Berita Hot
Catat! Ini Pekerja yang Gajinya Bakal Bebas Pajak Sampai September
Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan PPh 21. Hingga September 2020, para pekerja akan mendapat gaji tanpa dipotong pajak.
Dalam insentif ini, Pemerintah memperluas cakupan pembebasan pajak ke berbagai sektor. Dilihat detikcom pada PMK No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), setidaknya ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri tertentu saja. Semua bidang itu hanya berlaku pada pekerja sektor manufaktur saja.
Dari catatan detikcom, Pemerintah memang mau memasukkan 18 sektor usaha lainnya di luar manufaktur untuk mendapatkan insentif pajak ini.
Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.
Berikut penambahan 18 kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
6. Konstruksi ada 60 KBLI
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
12. Real Estat ada 3 KBLI
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
15. Pendidikan ada 5 KBLI
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat
Post a Comment
0 Comments